Nama : Muhamad Lailul Romdhon
Kelas : 4ea03
NPM : 11207534
Sebuah perusahaan telekomunikasi,sebut saja PT. Indotel. Perusahaan itu mempromosikan bahwa dia adalah provider internet yang menawarkan layanan internet unlimited dengan kecepatan data 500Kbps. Namun, setelah beberapa minggu menggunakan layanan tersebut tiba-tiba pelanggan hanya mendapatkan kecepatan data sampai dengan 64Kbps. Setelah diteliti, bahwa kecepatan data 500Kbps hanya dapat digunakan sebelum melewati kuota 2GB. Padahal ketentuan kuota tersebut tidak dicantumkan pada saat perusahaan melakukan promosi. Hal ini tidak sesuai dengan etika bisnis pada prinsip konsekuen dan konsisten terhadap apa yang telah dipromosikan oleh perusahaan. Dan perusahaan tersebut telah berbuat curang kepada pelanggannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar