Kamis, 25 Februari 2010

Wah, Angka Hukuman Mati di Indonesia Tinggi Kamis, 25 Februari 2010 | 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dari data yang berhasil dikumpulkan Lembaga Swadaya Masyarakat Imparsial hingga tahun 2009, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara di dunia yang cukup banyak menjatuhkan hukuman mati bagi warga negaranya.
Sementara itu, berdasarkan catatan berbagai lembaga HAM internasional, angka orang yang dihukum mati di Indonesia termasuk cukup tinggi setelah China, Amerika Serikat, Kongo, Arab Saudi, dan Iran.
Selama masa reformasi saja, yakni sejak tahun 1998 hingga Desember 2009, data Imparsial menunjukkan lebih kurang 21 orang terpidana mati telah dieksekusi, dan di antaranya telah menunggu lebih dari 10 tahun. Sementara 119 orang terpidana lainnya telah menerima vonis mati dari otoritas pengadilan dan sebagian besar di antaranya hingga kini sedang dalam proses upaya hukum lanjutan.
Menanggapi tingginya angka hukuman mati di Indonesia, Direktur Program Imparsial, Al Araf, menyayangkan hal tersebut.
"Sayang sekali, pembenaran terhadap penerapan hukuman mati telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara di dunia yang cukup banyak menjatuhkan hukuman mati bagi warga negaranya," ujar Al Araf.
Padahal menurutnya, hukuman mati sudah tidak relevan lagi untuk diberlakukan di Indonesia karena amandemen kedua UUD 1945 telah menjamin penghormatan hak untuk hidup sebagai hak yang bersifat nonderogable rights dan dikuatkan juga oleh adanya ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik ke dalam UU No. 12 Tahun 2005 yang melarang pemberlakuan hukuman mati.
Di samping itu dia menambahkan, pencabutan nyawa manusia atas dasar apapun sangat ditentang oleh setiap agama mengingat hal tersebut merupakan hak prerogatif serta di luar kehendak Tuhan.

Note :Kalimat penalaran pada kata “Selama masa reformasi saja, yakni sejak tahun 1998 hingga Desember 2009, data Imparsial menunjukkan lebih kurang 21 orang terpidana mati telah dieksekusi, dan di antaranya telah menunggu lebih dari 10 tahun. Sementara 119 orang terpidana lainnya telah menerima vonis mati dari otoritas pengadilan dan sebagian besar di antaranya hingga kini sedang dalam proses upaya hukum lanjutan.”
Kalimat Argumentasi ini ditunjukkan pada pernyataan “Padahal menurutnya, hukuman mati sudah tidak relevan lagi untuk diberlakukan di Indonesia”

http://megapolitan.kompas.com/read/2010/02/25/15135417/Wah..Angka.Hukuman.Mati.di.Indonesia.Tinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar